Home / Takut BANGET / ‘Sultan’ Messi di Negeri Paman Sam

‘Sultan’ Messi di Negeri Paman Sam

0 0
Read Time:3 Minute, 32 Second

Pada tanggal 12 September 2024, Direktorat Jenderal Perekonomian Nasional (DJPN) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2024 tentang Penyesuaian Lisensi Media Olahraga Internasional di Indonesia. Peraturan ini mengatur penggunaan nama dan citra atlet, termasuk pemain sepak bola internasional, dalam kegiatan promosi, penjualan merchandise, dan penyiaran di wilayah Indonesia. Dokumen tersebut mencatat revisi signifikan dalam kebijakan hak cipta dan lisensi, menegaskan bahwa setiap entitas yang ingin memanfaatkan nama ‘Messi’ harus memperoleh izin resmi dari badan pengelola hak cipta internasional. Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor olahraga. Peraturan ini juga mengatur mekanisme verifikasi data penjualan dan pelaporan, serta menegaskan peran lembaga pengawas independen dalam proses penilaian untuk pelaksanaan yang efektif.

Dasar Kebijakan

Dasar hukum utama peraturan ini berlandaskan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Media Elektronik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Event Olahraga. Peraturan Pemerintah 23/2024 menambahkan ketentuan khusus mengenai hak atas nama dan citra atlet internasional, yang sebelumnya diatur secara umum dalam UU Hak Cipta. Dalam rangka menyesuaikan dengan standar internasional, DJPN menegaskan bahwa lisensi harus mencakup jangka waktu, wilayah geografis, dan media yang akan digunakan, serta mekanisme penegakan hukum bila terjadi pelanggaran. Peraturan juga menyebutkan prosedur pengajuan banding bagi pihak yang merasa haknya terpelanggar, serta mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan. Berdasarkan laporan resmi yang diterbitkan, peraturan ini menegaskan kepatuhan terhadap standar internasional. BPLI kawin77 berwenang menilai dan mengesahkan permohonan lisensi.

Perubahan Utama

Perubahan utama meliputi (1) penetapan tarif lisensi standar sebesar 5% dari pendapatan bruto penjualan merchandise yang memuat nama atau citra ‘Messi’, (2) kewajiban pelaporan kuartalan kepada DJPN mengenai volume penjualan, (3) pembentukan Badan Pengawas Lisensi Olahraga Internasional (BPLI) yang berwenang menilai dan mengesahkan permohonan lisensi, dan (4) pengenalan sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 juta bagi pelanggaran yang tidak terverifikasi. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penggunaan nama ‘Messi’ di media sosial harus disertai tagar resmi kawin77 agar dapat dilacak oleh BPLI. Selain itu, BPLI akan menilai keaslian materi promosi sebelum memberikan izin, memastikan tidak ada penyalahgunaan citra selama proses.

Dampak

Dampak regulasi ini diharapkan meningkatkan pendapatan pajak sebesar 3,2% bagi sektor olahraga selama lima tahun pertama, sesuai perhitungan DJPN. Perusahaan distributor merchandise diharapkan menyesuaikan struktur biaya dan mengalokasikan 12% tambahan biaya untuk lisensi. Penyelenggara acara olahraga juga diharuskan menambahkan klausul lisensi dalam kontrak sponsor, sehingga mengurangi risiko litigasi. Selain itu, peraturan ini memacu inovasi dalam pengembangan produk digital, karena BPLI mengizinkan penggunaan nama ‘Messi’ dalam aplikasi mobile asalkan melalui platform resmi yang terdaftar. Proyeksi pendapatan tambahan bagi pemerintah diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun per tahun, dapat diukur secara kuantitatif, meningkatkan dana untuk program olahraga nasional.

Tanggapan Industri

Reaksi awal dari asosiasi distributor dan penyiar olahraga menyoroti kebutuhan akan mekanisme penegakan yang transparan. Asosiasi Distributor Merchandise Nasional (ADMN) menilai tarif lisensi 5% masih bersaing, namun menuntut jaminan pembayaran yang lebih cepat. Sementara itu, Asosiasi Penyiaran Nasional (APN) mengajukan permohonan perpanjangan periode pelaporan dari kuartalan menjadi triwulanan, mengingat beban administrasi yang signifikan. Menurut catatan redaksi hukum, pihak industri mengharapkan adanya sistem online self‑service untuk pengajuan dan pelaporan lisensi, guna meminimalkan birokrasi. Beberapa pelaku industri juga menyoroti pentingnya pelatihan hukum bagi staf internal untuk mematuhi regulasi baru dengan pendekatan proaktif.

Tindak Lanjut

Tindak lanjut peraturan ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. DJPN akan meluncurkan portal elektronik kawin77 yang memfasilitasi permohonan lisensi, pelaporan, dan pembayaran denda. BPLI akan melakukan audit tahunan terhadap 20% perusahaan terpilih secara acak untuk menilai kepatuhan. Selain itu, DJPN berencana mengadakan pelatihan bagi pelaku industri mengenai prosedur lisensi, dengan target 80% partisipasi pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini juga akan dievaluasi ulang pada tahun 2027 untuk menyesuaikan dinamika pasar digital, dan portal kawin77 akan menyediakan modul e-learning tentang hak cipta dan lisensi bagi pengguna, serta evaluasi berkelanjutan.

Kesimpulannya, Peraturan Pemerintah Nomor 23/2024 menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang olahraga. Dengan mekanisme lisensi yang terstruktur, sistem pelaporan yang terintegrasi, dan sanksi yang tegas, regulasi ini diharapkan mengoptimalkan pendapatan industri olahraga sekaligus menjaga integritas citra atlet internasional. Implementasi regulasi ini akan memerlukan koordinasi lintas lembaga, serta partisipasi aktif dari pelaku industri, untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan pasar. Peraturan ini diharapkan menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola hak kekayaan intelektual atlet internasional untuk kepatuhan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %